Umrah ialah qasad mengunjungi Baitullah al-haram dalam
keadaan beribadat dengan mengerja-kan tawaf, sa'i dan bergunting (bercukur).
Rukun Umrah:
1. Berniat Ihram Umrah.
2. Tawaf Kaabah 7 kali keliling.
3. Sa'i di antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
4. Bergunting (Tahallul).
5. Tertib.
Wajib Umrah:
1. Niat Ihram di Miqat.
2. Meninggalkan Larangan Ihram.
Haji ialah qasad mengunjungi Baitullah al-ha-ram serta melakukan manasik dengan sifat-sifat yang tertentu pada waktu yang tertentu.
Rukun Haji:
1. Niat.
2. Wukuf di Arafah.
3. Tawaf Baitullah.
4. Sa'i (Safa - Marwah).
5. Tahallul (Bergunting/Bercukur).
6. Tertib pada kebanyakan rukun.
Wajib Haji:
1. Niat di Miqat.
2. Meninggalkan larangan Ihram.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Melontar Jumrah Aqabah.
5. Bermalam 3 malam di Mina.
6. Melontar ketiga-tiga jumrah pada hari Tasy-rik.
Keterangan:
Erti rukun; sekiranya meninggalkan sesuatu yang rukun, haji atau umrahnya tidak sah (batal) dan terpaksa melakukan amalan itu hingga selesai, walaupun terbatal.
Amalan wajib pula jika tertinggal sah haji atau umrahnya, tetapi diwajibkan dam (fidyah) ke I atas kekurangan itu.
Ulasan:
Haji tidak akan lengkap jika tidak ditunaikan dengan umrahnya sekali. Oleh itu, berikut adalah cara-cara menunaikan jenis-jenis haji yang telah disenaraikan di antara rukun dan wajib serta sunat-nya.
Jenis-jenis Haji:
1. Haji lfrad.
2. Haji Tamattuk.
3. Haji Qiran.
Hampir 2/3 daripada jemaah haji dari negara ini melakukan haji Tamattuk. Kerana negara kita jauh dari Makkah, maka kebanyakan jemaah haji datang lebih awal dan lama masa hendak berihram, hingga ke hari Nahar (10 Zulhijjah) yang membolehkan mereka bertahallul awal, selepas melontar jumrah Aqabah. Jika mereka melakukan haji Ifrad, tentulah sangat lama memakai ihram dan terpaksa berpantang-larang yang lama pula.
Rukun Umrah:
1. Berniat Ihram Umrah.
2. Tawaf Kaabah 7 kali keliling.
3. Sa'i di antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
4. Bergunting (Tahallul).
5. Tertib.
Wajib Umrah:
1. Niat Ihram di Miqat.
2. Meninggalkan Larangan Ihram.
Haji ialah qasad mengunjungi Baitullah al-ha-ram serta melakukan manasik dengan sifat-sifat yang tertentu pada waktu yang tertentu.
Rukun Haji:
1. Niat.
2. Wukuf di Arafah.
3. Tawaf Baitullah.
4. Sa'i (Safa - Marwah).
5. Tahallul (Bergunting/Bercukur).
6. Tertib pada kebanyakan rukun.
Wajib Haji:
1. Niat di Miqat.
2. Meninggalkan larangan Ihram.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Melontar Jumrah Aqabah.
5. Bermalam 3 malam di Mina.
6. Melontar ketiga-tiga jumrah pada hari Tasy-rik.
Keterangan:
Erti rukun; sekiranya meninggalkan sesuatu yang rukun, haji atau umrahnya tidak sah (batal) dan terpaksa melakukan amalan itu hingga selesai, walaupun terbatal.
Amalan wajib pula jika tertinggal sah haji atau umrahnya, tetapi diwajibkan dam (fidyah) ke I atas kekurangan itu.
Ulasan:
Haji tidak akan lengkap jika tidak ditunaikan dengan umrahnya sekali. Oleh itu, berikut adalah cara-cara menunaikan jenis-jenis haji yang telah disenaraikan di antara rukun dan wajib serta sunat-nya.
Jenis-jenis Haji:
1. Haji lfrad.
2. Haji Tamattuk.
3. Haji Qiran.
Hampir 2/3 daripada jemaah haji dari negara ini melakukan haji Tamattuk. Kerana negara kita jauh dari Makkah, maka kebanyakan jemaah haji datang lebih awal dan lama masa hendak berihram, hingga ke hari Nahar (10 Zulhijjah) yang membolehkan mereka bertahallul awal, selepas melontar jumrah Aqabah. Jika mereka melakukan haji Ifrad, tentulah sangat lama memakai ihram dan terpaksa berpantang-larang yang lama pula.
Keutamaan
Haji dan Umrah
Haji
merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan
mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu
untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya
haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ
الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang
mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Haji dapat
melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ حَجَّ
فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ
أُمُّهُ
“Barang
siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu terlarang) dan
tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari dosa-dosanya seperti
saat ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR Bukhari dan Muslim )
Ibadah haji
sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa
menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَابِعُوا
بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا
يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Laksanakanlah
haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api
menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi )
Seorang
muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori
jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra
bahwa beliau bertanya Nabi saw :
هَلْ عَلَى
المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ
“Apakah
wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian wajib
berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.”
Oleh karena
itu, saya ucapkan selamat bagi yang sangat rindu hatinya untuk
mengerjakan ibadah haji dengan membawa bekal, meninggalkan keluarga dan
negaranya, menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih, seraya memakai ihram,
mengucapkan talbiyah, berdiri, berdo’a, berdzikir dan beribadah.
Kewajiban
Haji Dan Umrah Hanya Sekali Seumur Hidup
Haji
merupakan salah satu dari ibadah-ibadah faridhah yang agung dan salah satu
rukunnya yang lima. Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw :
بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ
رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam
dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad
Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji” (
HR Bukhari dan Muslim )
Seorang
muslim wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah sekali seumur hidup sebagaimana
yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadist Abu Hurairah berkata :
خَطَبَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ
فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا
رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ
كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, beliau berkata:
“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka
berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?”
Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalau aku katakan ya,
niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau
berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang
sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan
dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian
maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian
dari s esuatu maka tinggalkanlah.”
Begitu juga
seorang muslim wajib melaksanakan ibadah umrah sekali dalam hidupnya, Allah swt
berfirman :
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah” (QS. Al Baqarah : 196)
Ibnu Abbas
Berkata : Sesungguhnya umrah disebutkan bersama haji di dalam kitab
Allah, oleh karena itu, sebagaimana haji hukumnya wajib, maka umrahpun hukumnya
wajib.
Syarat-syarat
Kewajiban Haji dan Umrah
Haji
diwajibkan kepada :
- Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
- Aqil (berakal)
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ
حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena itu
diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia
baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal” (HR. Ahmad,
Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(QS. Ali Imran : 97)
Jika anak
kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan
mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :
عَنْ
كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
"Dari
Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan
berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau
menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR.
Muslim)
Adapun
caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini
dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji
untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk
ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz,
maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun
begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah
dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.
Kriteria
Mampu
Kemampuan
dalam melaksanakan ibadah haji bisa diukur dengan hal-hal sebagai berikut :
- Dikatakan mampu melaksanakan ibadah haji, karena badannya sehat, sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ
فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى
الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
“Bahwasanya
seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku
telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia
tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji
untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya)” (
HR Bukhari dan Muslim )
2.
Mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya, seperti kebutuhan untuk
menafkahi istri dan anak-anaknya, uang sewa rumah, modal dagangannya yang
menjadi sumber penghasilannya, seperti toko yang dari labanya dia bisa hidup
dan bisa memenuhi kebutuhannya.
- Tidak mempunyai hutang, karena barang siapa yang mempunyai hutang, tidaklah ada kewajiban haji baginya, karena membayar hutang merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak manusia yang pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak bisa ditolerir.
Hutang yang
berjangka hukumnya seperti hutang yang jatuh tempo, karena yang berhutang
sama-sama dikatakan tidak mampu. Tetapi jika dia percaya bisa mencari harta
untuk membayarnya, seperi kredit yang dibayar secara teratur dan dipotong dari
gaji bulanannya atau dipotong dari upah kerja ketrampilan atau sejenisnya, maka
hal ini tidak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji sesudah dapat izin
dari orang yang dihutanginya.
- Dia harus mempunyai sesuatu yang bisa mengantarkannya ke kota Mekkah, tentunya disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya dari kendaraan seperti mobil, kapal, dan pesawat, atau dari makanan,m, minuman serta tempat tinggal yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana hadist Anas ra, beliau berkata :
قِيلَ يَا
رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ؟ قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
“Ada
seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau
bersabda: “Bekal dan kendaraan” (HR. Daruquthni dan dishahihkan Hakim)
Jika tidak
mampu, seseorang tidak diharuskan membebani diri sendiri dengan menjual rumah,
atau sawahnya yang merupakan sumber mata pencahariannya, atau dari sawah itu
dia memberikan nafkah kepada keluarganya.
Barang siapa
yang tidak bisa haji karena antrian di dalam mendapatkan visa, maka dia
dihukumi sebagai orang yang tidak mampu, seperti orang yang dipenjara dan
sejenisnya.
Orang tua
tidak boleh melarang anaknya untuk pergi melaksanakan ibadah haji yang wajib,
berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan
dimarfu’kan kepada Nabi saw :
لَا طَاعَةَ
لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak
ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." (HR. Ahmad)
Seorang anak
hendaknya meminta keridhaan orang tuanya ketika hendak melaksanakan
ibadah haji. Begitu juga seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk
pergi haji, karena haji hukumnya wajib, sedang kedua orang tua dan suami tidak
mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang wajib, walaupun begitu mereka berdua
berhak untuk melarang anak dan istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang
sunnah.
Bersegera
Melaksanakan Ibadah Haji
Barang siapa
yang mendapatkan dirinya mampu melaksanakan ibadah haji, dan telah terpenuhi
syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk segera melaksanakan ibadah haji,
tidak boleh diundur-undur lagi. Allah swt berfirman :
فَاسْتَبِقُوا
الْخَيْرَاتِ
”Berlomba-lombalah
kalian dalam mengerjakan kebaikan” (QS. Al Baqarah : 148)
Hal itu,
karena kewajiban itu sudah ada dipundaknya, dan sesungguhnya dia tidak
mengetahui barangkali di masa mendatang keberangkatan hajinya bisa saja
terhalangi dengan sakit, atau jatuh miskin atau bahkan datangnya kematian.
Sebagaimana dalam hadist Ibnu Abbas :
تَعَجَّلُوا
إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah
melaksanakan ibadah haji ( yaitu haji yang wajib) karena kalian tidak tahu apa
yang akan di hadapinya (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Telah
diriwayatkan dari Sa’id bin Manshur dan Hasan bahwa Umar ra berkata:
لَقَدْ
هَمَمْتُ أنْ أبْعَثَ رِجَالاً إلَى هذِهِ الأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا كُلَّ مَنْ
كَانَ لَهُ جَدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيَضْرِبُوْا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ
بِمُسْلِمِيْنَ مَاهُمْ بِمُسْلِمِيْنَ
“Aku
bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah untuk meneliti siapa
yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan ibadah haji agar
diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah umat Islam ! mereka
bukanlah umat Islam !”
Tidaklah
pantas seseorang yang mempunyai kemampuan, untuk mengundur-undur pelaksanakan
ibadah haji, karena jika dia masih muda dan terus-menerus dalam maksiat, maka
hal ini merupakan bisikan syetan yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan.
Dan telah diterangkan di atas tentang kewajiban seseorang untuk segera
melaksanakan ibadah haji. Dan selayaknya orang yang sudah melaksankan ibadah
haji, baik ketika masih kecil, atau sudah tua, untuk selalu berbuat baik dan
menjauhi perbuatan buruk.
Adapun
syarat haji bagi perempuan adalah adanya muhrim jika memang jaraknya di
atas 80 km dari Mekkah. Adapun yang dimaksud muhrim adalah suami atau laki-laki
yang haram untuk menikahinya selama-lamanya, karena hubungan nasab (darah) atau
karena sebab lain yang mubah, jika memang laki-laki tersebut baligh dan
berakal. Hal itu berdasarkan hadist Abu Hurairah bahwasanya nabi shallallahu
‘alaihi wassalam bersabda :
لَا يَحِلُّ
لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Tidak halal
bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh
perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
Jika
perempuan melakukan ibadah haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah, tetapi
dia berdosa karena melanggar larangan. Jika dia pergi haji bersama
rombongan perempuan dan aman dari fitnah, maka mereka itu diangap muhrimnya.
Adapun
perempuan yang tinggal di Mekkah dan sekitarnya yang jaraknya dengan Mekkah
tidak lebih dari jarak dibolehkannya sholat qashar, maka muhrim bukanlah syarat
didalam melaksanakan ibadah haji.
Hukum Orang
Yang Tidak Mampu Haji dan Menjadi Wakil Untuknya
Barangsiapa
yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sakit atau sudah lanjut
usia, sehingga kesulitan untuk menaiki kendaran atau kesulitan berpindah-pindah
dari satu tempat ke tempat yang lain dalam ibadah haji, maka dia boleh
mencari orang yang mampu mewakilinya, jika hal itu bisa dilakukannya.
Sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أنّ
اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ
اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا
يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: نَعَمْ
“Sesungguhnya
seorang perempuan dari Kats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji
yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka,
tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau
menjawab: “Ya Boleh.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan
disyaratkan bagi yang mewakili haji, bahwa dia sudah pernah melaksanakan ibadah
haji. Hal ini sesuai dengan hadist :
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا
يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ
قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ
ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Dari Ibnu
Abbas bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang
mengucapkan; Labbaika 'An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk
Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia
menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: "Apakah engkau telah
melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab; belum! Beliau
berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk
Syubrumah." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan hadist ini dishahihkan Ibnu Hibban)
Yang
mewakili hendaknya berangkat dari kota tempat tinggal orang yang diwakilinya,
seorang laki-laki boleh mewakili perempuan dan sebaliknya perempuan boleh
mewakili laki-laki.
Jika yang berhalangan tadi kemudian menjadi mampu, maka tidak wajib baginya
melaksanakan ibadah haji lagi, karena dia telah mengerjakan apa–apa yang
diperintahkan kepadanya, sehingga tidak diwajibkan mengulanginya.
Yang
mewakilinya berhak mengambil biaya haji darinya, dan jika dia mengambil lebih
dari biaya yang dibutuhkan maka hal itu dibolehkan.
- Adapun jika dia sudah mati, maka tidak apa-apa seorang wakil menghajikannya secara cuma-cuma tanpa seijinnya.
Adab-adab
Haji
Selayaknya
bagi yang melakukan ibadah haji, untuk memperhatikan adab-adab di bawah ini :
- Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.
Seyogyanya
bagi yang ingin melaksankan ibadah haji, sebelum meninggalkan rumahnya, untuk
menghadirkan niat bahwa dia keluar melaksanakan ibadah haji hanya karena Allah
semata, dengan mengharap pahala dari-Nya, bukan mengharap untuk diberi gelar
pak haji, atau agar orang sekitarnya melihat bahwa dirinya pergi haji dan pergi
ke Mekkah, sebagaimana hadist Umat bahwasanya nabi shallallahu ‘alahi wassalam
bersabda :
إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Semua
perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung)
apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin
digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya
adalah kepada apa dia diniatkan" (HR Bukhari dan Muslim )
Artinya
barang siapa yang hajinya diniatkan karena Allah dan benar-benar dilaksanakan
karena-Nya, maka akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
- Mempelajari hukum-hukum tentang haji
Seyogyanya
bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji
dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan,
baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan hadist Jabir bahwasanya
nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوْا
عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya
kalian mengambil manasik haji kalian dariku” (HR. Muslim)
Ini bisa
terlaksana dengan mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji serta membaca
buku yang lebih terperinci. Kemudian memperbanyak di dalam menela’ahnya
sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji ini dengan lebih sempurna dan lebih
sesuai dengan sunnah. Begitu juga hendaknya dia menghadiri kajian-kajian yang
membahas tentang haji, sehingga dari kajian-kajian tersebut akan diketahui
hukum-hukum haji dan tata cara pelaksanaannya.
Hendaknya
dalam perjalanan hajinya dia mencari orang-orang yang mulia, mempunyai
sopan-santun dan berakhlaq baik, yaitu dengan cara memilih travel yang sudah
terkenal profesional, melaksanakan kewajibannya, membantu orang-orang
yang ikut dengannya untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.
Hendaknya
mencari seorang penuntut ilmu untuk menyertai rombongan haji, karena
amalan-amalan haji tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, tetapi perlu
ada seorang ulama yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengetahui tentang
hukum-hukum haji. Jika tidak didapatkan seorang ulama atau penuntut ilmu, maka
paling tidak ada orang yang pernah melaksankan haji yang berusaha untuk
menyempurnakan ibadah haji ini.
- Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main. Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
- Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat yang sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
- Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
- Jauhilah hal-hal yang melengahkan, seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
- Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
- Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang, dan berdo’a ketika keluar rumah dan ketika hendak melakukan perjalanan. Hendaknya dia berdo’a ketika keluar rumah, sebagaimana di dalam hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam jika keluar rumah beliau berdo’a :
بِسْمِ
اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ.
َاللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ، أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ،
أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ، أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ، أَوْ يُجْهَلَ
عَلَيَّ.
“Dengan nama
Allah. Aku bertawakkal kepadaNya dan tiada daya dan upaya kecuali karena
pertolongan Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu jangan sampai
aku sesat atau disesatkan, berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau
dianiaya, berbuat bodoh atau dibodohi”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan
sanad shahih)
Kemudian
dilanjutkan dengan do’a safar :
بسم الله
الحمد لله سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ
مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ اللَّهُمَّ إِنَّا
نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا
تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ،
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ،
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ
وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ
وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.
“Dengan
menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Tuhan yang menundukkan
kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami
akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguhnya kami
memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang
meridhakanMu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya
bagi kami. Ya Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi
keluarga(ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan
dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam
harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah:
“Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan
kami.” (HR. Muslim dari hadist Ibnu Umar)
Jika jalan
sedang menanjak hendaknya dia mengucapkan : “ Allahu Akbar ” , jika dia
menuruni lembah atau tempat yang rendah, hendaknya mengucapkan : “
Subhanallah “ , ini berdasarkan hadist Jabir :
عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا
كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا
“Dari Jabir
bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Apabila kami berjalan mendaki
(naik), kami bertakbir dan apabila menuruni jalan kami bertasbih” (HR.
Bukhari)
Hendaknya
dia jangan lupa untuk selalu berdzikir ketika berpindah-pindah tempat, dan
untuk selalu mengulangi hafalan al Qur’annya dan untuk selalu melaksanakan
sholat witir walaupun sedang berada di atas kendaran atau di atas pesawat
terbang, karena sholat nafilah boleh dilakukan oleh muafir di atas
kendaraannya.
- Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu, sehingga bisa membantu temannya dan berbuat baik kepadanya, sebagaimana di dalam hadist :
والله فِيْ
عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أخِيْهِ
"Sesungguhnya
Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hamba tersebut menolong
saudaranya" (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah )
Hendaknya
dia bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang
kehabisan bekal perjalanan.
Hendaknya
dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena sesungguhnya
Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik juga.
- Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah. Seorang musafir harus tetap menjaga sholat dan bersuci serta kewajiban-kewajiban yang lain, dan jangan bermalas-malas untuk mengerjakan itu semua tepat pada waktunya.
Dia
hendaknya meng-qashar sholat dan menjama’nya jika hal itu dibutuhkan, karena
dia sedang melakukan perjalanan atau sedang istirahat, maka membutuhkan untuk
menjama’ sholatnya karena kecapaian atau mengantuk.
- Hal ini berdasarkan hadist bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
السَّفَرُ
قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ
فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ اِلَى اَهْلِهِ
“Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi seseorang
daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya. (Oleh karena itu)
apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan keperluannya dari
kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya” (HR. Muslim
dari hadist Abu Hurairah)
- Jika dalam perjalanan pulang dia melewati jalan yang menanjak hendaknya mengucapkan :
اَللهُ
اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, لاَاِلهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ
لاَشِرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ
قَدِيْرٌ, ايِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ, صَدَقَ
اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اْلاَ حْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Maha
Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan kecuali Allah, dzat yang
Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segala kekuasaan dan
segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali bertaubat
serta kami menyembah kepada Tuhan kami , seraya kami memuji-Mu. Allah menetapi
pada janji-Nya, menolong hamba-Nya, serta mampu (memporak porandakan) pasukan
Ahzab dengan sendiri”.
Sesungguhnya
Nabi saw mengucapkan do’a tersebut dalam perjalanan pulang dari haji atau
jihad, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar yang disebutkan Imam Malik dalam
kitab al Muwattha’ dalam riwayat Muhammad bin Hasan.
Hendaknya
dia jangan mengagetkan keluarganya pada waktu malam, tetapi memberitahu
terlebih dahulu tentang waktu kedatangannya, atau hendaknya dia datang pada
waktu pagi atau sore saja. Bersabda Nabi shallallahu ‘alahi wassalam :
كَيْ
تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ
“Berilah
kesempatan kepada keluarga kalian untuk bersiap-siap dan berhias (untuk
menyambut kedatangan kalian)." (Hr Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir)
Dan
hendaknya dia menuju masjid terlebih dahulu jika sudah sampai, untuk melakukan
sholat dua reka’at. Karena sesungguhnya perbuatan ini merupakan sunnah
nabi yang pertama kali beliau laksanakan ketika sampai di kotanya.
Perbedaan antara Umrah dan Haji
- Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
- Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
- Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Hikmah haji dan umrah
Ibadah haji
dan umrah sarat dengan nilai dan hikmah yang dapat diambil sebagai i’tibar. Di
antara hikmah-hikmah tersebut adalah:Pertama, menghilangkan dosa. Hal ini dapat diketahui melalui beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini:
“Siapa yang melaksanakan ibadah haji, dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak pula mengeluarkan kata-kata yang kotor, maka ia akan kembali ke negeri asalnya tanpa dosa, sebagaimana ia dilahirkan ibunya pertama kali.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
“Dosa-dosa yang dilakukan antara umrah dan umrah berikutnya diampuni. Ibadah umrah dan haji yang mabrur (yang diterima) tiada lain imbalannya selain surga.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Ahmad ibnu Hanbal).
“Orang-orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah SWT. Jika mereka berdoa, Allah akan mengabulkannya, dan jika mereka meminta ampun, Allah akan mengampuni mereka.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
Dari ketiga hadits di atas, tidak ada pembedaan antara dosa kecil dan dosa besar. Oleh sebab itu, menurut Mazhab Hanafi, dosa yang dihapus tersebut adalah dosa besar dan dosa kecil. Bila dosa kecil dan besar sudah dihapuskan oleh Allah SWT, tentunya seseorang akan terhindar dari siksaan neraka.
Berkenaan dengan ini terdapat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, “Pada saat wukuf itu, Allah turun ke langit dunia dan berfirman kepada Malaikat: “Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dengan rambut kusut, berdebu, berbondong-bondong dari segenap pelosok bumi yang jauh untuk mengharapkan keridhaan-Ku dan memohon dijauhi dari siksa api neraka. Dan tidak ada orang yang lebih banyak dibebaskan dari api neraka kecuali pada hari Arafah.”
Manasik haji
|
Tuntunan Ibadah Haji
|
Rukun Haji.
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
Wajib Haji.
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam
ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus
membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
Rukun Umrah
Wajib Umrah
|
PAKAIAN IHRAM
Pakaian ihram pria adalah dua helai kain tidak bersambung, masing-masing sebagai sarung (izar) dan selendang (rida’). Pakaian ihram wanita boleh busana apa saja (bebas), asalkan menutupi seluruh tubuh selain muka dan pergelangan tangan.
Selama berihram, diperbolehkan: mengganti pakaian ihram; mandi atau membasuh kepala; memakai jam tangan, sandal, sepatu sandal, cincin, gelang, kalung, kacamata, anting-anting, alat pendengar, ikat pinggang, dompet, telepon selular, atribut, dan tanda pengenal.
LARANGAN-LARANGAN IHRAM
(1) Hubungan badani suami-istri. Jika melakukan ini, dendanya menyembelih unta atau sapi, dan umrahnya BATAL.
(2) Membunuh hewan dengan sengaja. Jika melakukan ini, dendanya menyembelih domba.
(3) Menikah, menikahkan, atau melamar. Jika melakukan ini, tidak ada denda, tetapi pernikahan dan pelamaran itu tidak sah (harus diulangi setelah selesai berihram).
(4) Memotong atau mencabut tanaman.
(5) Memotong atau mencabut kuku, rambut dan bulu.
(6) Memakai wangi-wangian atau parfum di badan dan pakaian.
(7) Berkata kotor (rafats), menyakiti orang lain (fusuq), atau bertengkar (jidal).
(8) Khusus pria: memakai pakaian bersambung (baju, celana, pakaian dalam) atau sepatu yang menutupi tumit.
(9) Khusus pria: memakai penutup kepala yang menempel atau melekat.
(10) Khusus wanita: memakai sarung tangan atau menutupi muka.
Jika melakukan larangan ihram No.4 sampai No.10:
Kalau lupa atau tidak sengaja, tidak apa-apa. Cukup istighfar.
Kalau terpaksa dilakukan, keluarkan fidyah untuk enam fakir miskin.
PERSIAPAN UMRAH
Pada salah satu tempat di luar Tanah Haram (Madinah dan Dzulhulaifah, atau Bandara King Abdul Aziz, atau di pesawat udara), kita melakukan hal-hal berikut:
1. Mandi, membersihkan badan, dan memakai wangi-wangian.
2. Memakai pakaian ihram.
3. Shalat sunnah ihram dua rakaat.
4. Ketika kendaraan bergerak menuju Makkah, ucapkanlah: LABBAIK ALLAHUMMA `UMRAH. Dengan mengucapkan ini, kita memulai ibadah umrah. Janganlah melakukan larangan-larangan ihram sampai kita tahallul di Marwah!
MENUJU DAN MEMASUKI MAKKAH
1. Sejak memulai ibadah umrah sampai nanti masuk Masjid al-Haram, kita membaca talbiyah sesering mungkin, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
2. Sesampai di Makkah, kita menuju pondokan atau hotel, mengurus barang, menyiapkan kamar, dan keperluan lainnya (mandi, makan, dsb). AWAS, KITA MASIH BERIHRAM.
3. Setelah cukup istirahat, kita menuju Masjid al-Haram. Sebaiknya kita sudah berwudu`, meskipun di Masjid al-Haram air berlimpah.
4. Usahakan masuk masjid lewat Babus-Salam. Jika jauh sehingga harus memutar atau situasi tidak memungkinkan, boleh lewat pintu mana saja.
5. Bacalah doa masuk masjid, serta doa ketika melihat Ka`bah. Jika tidak hafal atau terlupa, tidak apa-apa meskipun tidak membaca.
6. Kita segera menuju pelataran Ka`bah untuk melakukan thawaf.
T H A W A F
Thawaf adalah mengelilingi Ka`bah tujuh putaran, berlawanan arah dengan jarum jam (Ka`bah selalu di kiri kita), mulai dan berakhir di Hajar Aswad, dalam keadaan suci.
Hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Hijir Ismail termasuk bagian Ka`bah yang harus ikut diputari.
2. Jika ragu mengenai jumlah putaran (misalnya apakah sudah 4 atau 5 putaran), selalu ambil yang terkecil (4).
3. Start dan finish setiap putaran harus pada Hajar Aswad.
4. Thawaf merupakan satu-satunya manasik haji atau umrah yang harus dilakukan dalam keadaan suci. Jika batal wudu`, segeralah wudu` lagi.
5. Jika misalnya batal wudu` pada putaran ke-4, maka sesudah wudu` ulangi putaran ke-4 dari Hajar Aswad. Tiga putaran terdahulu sah (tidak usah diulang).
Catatan: Ka`bah berukuran 12 x 10,5 x 15 meter.
Jari-jari lapangan thawaf dari 75 sampai 90 meter.
SUNNAH-SUNNAH THAWAF
(sedapat mungkin dikerjakan semua, tetapi jika ada yang tertinggal atau terlupa thawaf kita tetap sah).
(1) Memberi hormat (istilam) kepada Hajar Aswad di setiap awal putaran, dengan mengecup Hajar Aswad, atau mengusap Hajar Aswad dengan tangan kanan lalu dikecup, atau melambaikan tangan kanan ke arah Hajar Aswad lalu dikecup, sambil membaca Bismillah Wallahu Akbar.
(2) Khusus pria: bahu kanan terbuka (idhthiba’).
(3) Khusus pria: berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama ketika thawaf yang pertama kali saja.
(4) Mengucapkan doa, pujian kepada Allah, dan shalawat bagi Nabi. Kita bebas membaca apa saja yang kita mampu, tidak usah terikat pada bacaan tertentu.
(5) Mengusap Rukun Yamani atau melambaikan tangan dari jauh tanpa dikecup, sambil mengucapkan Bismillah Wallahu Akbar.
(6) Membaca Rabbana Atina fiddunya hasanah wa fil-akhirati hasanah waqina `adzaban-nar antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
(7) Selesai tujuh putaran, shalat sunnah dua rakaat di sekitar Maqam Ibrahim, dengan ayat Al-Kafirun dan Al-Ikhlash.
(8) Berdoa di Multazam (daerah antara Hajar Aswad dan Pintu Ka`bah).
(9) Minum air zamzam.
S A `I
Sa`i adalah bolak-balik antara Shafa dan Marwah tujuh kali, mulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. (Shafa-Marwah berjarak 420 meter)
SUNNAH-SUNNAH SA`I
(1) Ketika menuju Shafa, bacalah Innash-shafa wal-marwata min sya`a’irillah dst.
(2) Di Shafa, kita menghadap Ka`bah, bertakbir tiga kali, lalu berdoa.
(3) Selama melakukan sa`i kita berdoa, memuji Allah, bershalawat bagi Nabi. Bacaannya apa saja yang kita mampu.
(4) Khusus pria: berlari-lari kecil antara Masil dan Bait Aqil (antara dua tanda hijau).
(5) Di Marwah, kita menghadap Ka`bah, bertakbir tiga kali, lalu berdoa.
(Shafa ke Hijau 1 = 100 m; Hijau 1 ke 2 = 80 m; Hijau 2 ke Marwah = 240 m
TAHALLUL DI MARWAH
Setelah selesai thawaf dan sa`i, kita melakukan tahallul (menghalalkan larangan ihram) dengan bercukur atau menggunting rambut minimum tiga helai, dan SELESAILAH UMRAH KITA. Kita tidak lagi terikat pada larangan ihram. Kita boleh berpakaian bebas dan melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasa.
KEGIATAN DI MAKKAH
Selama di Makkah, kita mengisi waktu-waktu luang dengan memperbanyak ibadah, seperti sholat berjamaah dan thawaf sunnah di Masjid al-Haram, sholat sunnah di Hijir Isma’il, sholat tahajjud, membaca dan mengkaji Al-Qur’an.
Kunjungilah tempat-tempat bersejarah seperti Mina, Muzdalifah, Arafah, pemakaman Ma’la, Masjid Jin, Gua Hira’, Gua Tsur, dan sebagainya.
Jika masih banyak waktu, kita boleh melakukan umrah lagi dengan memulai ihram dari Tan`im atau Ji`ranah.
MENINGGALKAN MAKKAH
Akhirnya, ketika kita hendak meninggalkan Makkah, lakukanlah THAWAF WADA’ (thawaf perpisahan). Wanita haid dan melahirkan dibebaskan dari kewajiban thawaf wada’. Berdoalah kepada Allah agar kita diberi kesempatan untuk kembali ke Baitullah pada masa-masa mendatang.***
Setelah selesai thawaf dan sa`i, kita melakukan tahallul (menghalalkan larangan ihram) dengan bercukur atau menggunting rambut minimum tiga helai, dan SELESAILAH UMRAH KITA. Kita tidak lagi terikat pada larangan ihram. Kita boleh berpakaian bebas dan melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasa.
KEGIATAN DI MAKKAH
Selama di Makkah, kita mengisi waktu-waktu luang dengan memperbanyak ibadah, seperti sholat berjamaah dan thawaf sunnah di Masjid al-Haram, sholat sunnah di Hijir Isma’il, sholat tahajjud, membaca dan mengkaji Al-Qur’an.
Kunjungilah tempat-tempat bersejarah seperti Mina, Muzdalifah, Arafah, pemakaman Ma’la, Masjid Jin, Gua Hira’, Gua Tsur, dan sebagainya.
Jika masih banyak waktu, kita boleh melakukan umrah lagi dengan memulai ihram dari Tan`im atau Ji`ranah.
MENINGGALKAN MAKKAH
Akhirnya, ketika kita hendak meninggalkan Makkah, lakukanlah THAWAF WADA’ (thawaf perpisahan). Wanita haid dan melahirkan dibebaskan dari kewajiban thawaf wada’. Berdoalah kepada Allah agar kita diberi kesempatan untuk kembali ke Baitullah pada masa-masa mendatang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar